Rabu, 01 April 2015

JIEP, Kawasan Industri Pertama di Indonesia


Pada saat itu Pulogadung masih berupa tanah yang tidak produktif yang sebagian besar terdiri dari rawa-rawa. Melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969 ditetapkanlah lahan seluas 500 HA sebagai lokasi kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Pulogadung.

Sebagai kawasan industri pertama di Indonesia, Kawasan Industri pulogadung pada awalnya dikelola melalui wadah proyek, dengan nama Proyek Industrial Estate Pulogadung milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Sejalan dengan perkembangan arus penanaman modal di Indonesia yang meningkat, khususnya di DKI Jakarta, maka lingkup kerja Proyek Industrial Estate Pulogadung semakin kompleks. 
Untuk menunjang perkembangan kebutuhan masyarakat industri, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian diri, baik dari segi kelembagaan maupun permodalannya.Pada tanggal 26 Juni 1973 dibentuklah PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) yang menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung dengan Akta Notaris Abdul Latief No. 127 tahun 1973.
Adapun penyertaan modal Negara RI pada PT. JIEP, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. D.V-a.3/2/36/73. Sampai saat ini komposisi pemegang saham PT. JIEP adalah 50% Negara RI dan 50% Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Pada perkembangannya kemudian bermuculan Kawasan Industri yang lain seperti SIER,  KBN, Jababeka dan lain - lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar