Rabu, 01 April 2015

JIEP, Kawasan Industri Pertama di Indonesia


Pada saat itu Pulogadung masih berupa tanah yang tidak produktif yang sebagian besar terdiri dari rawa-rawa. Melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969 ditetapkanlah lahan seluas 500 HA sebagai lokasi kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Pulogadung.